KRITERIA KENAIKAN KELAS PADA KURIKULUM 2013
Kenaikan kelas dalam
Kurikulum 2013 ditentukan oleh Satuan Pendidikan, dengan ketentuan minimal
sebagai berikut :
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester
pada tahun pelajaran yang diikuti.
b.
Mencapai tingkat
kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
c.
Mencapai nilai
sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.
d.
Tidak terdapat
nilai kurang dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran.
e.
Ketidakhadiran
siswa tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efektif.
KETUNTASAN BELAJAR
- KD pada KI-3 dan KI-4 belum tuntas = < 2,66 ===> remidial
- KD pada KI-3 dan KI-4 tuntas = >= 2,66 ===> Melnjutkan
- KD pada KI-3 dan KI-4 belum tuntas = 75% jml siswa ===> remidial klasikal
- KD pada KI-1 dan KI-2 tuntas = Baik
- KD pada KI-1 dan KI-2 belum tuntas = kurang/cukup ===> Pembinaan Holistik
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
3.Lulus Ujian Sekolah dan
4. Lulus Ujian Nasional
EKSTRA KURIKULER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar